Bismillah … Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fenomena
tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat
tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial
tersebut tidak mengetahui bagaiamana Islam menghukumi hal ini.
Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi
pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa
mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak
dalam tulisan berikut ini.
Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam
Hai umatku … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang?
Tentu
saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada
dalilnya. Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini,
عَنْ
أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى
ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.
Sedangkan
mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi
ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini
berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »
“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas). Imam Nawawi rahimahullah ketika
menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi
mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh
memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia
bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah
melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas
tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh
Shahih Muslim, 14: 56)
Imam Nawawi rahimahullah berkata
dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki
berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14:
65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Bagaimana
cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dalam dalil di atas akan
kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana
dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang
disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al
Majmu’, 4: 464)
Apa
hukum pria gunakan logam mulia lain selain emas? Perlu diketahui bahwa
menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati
(menjadi ijma’) para ulama (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 164).
Yang jadi rujukan mereka adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ
– فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا .
فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ .
كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada
yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap.
Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad
Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR.
Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092). Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’
(2: 90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga
penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Sedangkan
untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Syaikh Dr. Sholeh Al
Fauzan –guru kami- berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas.
Sedangkan cincin perak,
atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh
memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula
memakai cincin emas,
tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran
emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara
mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar