- Apakah arti akad nikah?
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.
- Terdiri dari apa saja akad nikah itu?
Akad nikah terdiri atas :
- Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
- Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar